TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sabungan Nihuta II , Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara. Sertipikat yang diserahkan yaitu Sejumlah 66 Sertipikat.( 22 Januari 2025)
Penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan momen yang sangat penting bagi masyarakat desa tersebut. Acara ini diadakan untuk memberikan pengakuan resmi kepada pemilik tanah yang telah mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Proses penyerahan sertipikat PTSL diawali dengan sambutan dari kepala desa, yang mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraan atas kesuksesan program ini. Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis kepada beberapa pemilik sertipikat, sebagai representasi dari keseluruhan sertifikat yang akan diserahkan.
Dalam acara ini, sertifikat PTSL diserahkan secara simbolis kepada para pemilik tanah yang telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat. warga desa Sabungannihuta II pun mengapresiasi kinerja kantor BPN/ATR Tarutung.
” Kami juga berterimakasih kepada pihak BPN Tarutung atas pelayanan proses pendaftaran tanah warga desa kami ini.” kata Simanjuntak.
Penyerahan sertipikat PTSL ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Dengan adanya sertipikat PTSL, pemilik tanah dapat memiliki bukti legalitas yang sah atas kepemilikan tanah mereka.
(Red)