banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Laksanakan Pengambilan Sumpah atas Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Avatar photo
2626
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Laksanakan Pengambilan Sumpah atas Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (16 April 2026)

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, di mana pemohon diwajibkan memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki. Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon.

banner 468x60

Dalam pelaksanaannya, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, diagunkan, ataupun dalam sengketa dengan pihak lain. Hal ini dilakukan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan.

Baca Juga :  Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan permohonan serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan Diakhir Pekan

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya.

(red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!