TAPUT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kualitas pelaksanaan pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pelaksana terkait mekanisme, prosedur, serta ketentuan dalam penerbitan PKKPR, sehingga proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bimtek ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum PKKPR, alur proses permohonan, hingga integrasi data dan pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta memastikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penataan ruang dan pertanahan.
“Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh proses PKKPR sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan koordinasi antar pegawai guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta mencari solusi yang efektif.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan pelaksanaan PKKPR di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha. (Red)















