TAPUT — Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyerahkan formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Adapun beberapa desa yang menerima PTSL tersebut yaitu, Pemerintah Desa Batu Nadua, Desa Sampagul, Desa Lumban Sinaga, Desa Hutaraja, Desa Pansorminan I, Desa Harianja, Desa Batu Manumpak, Desa Pakpahan, Desa Sabungan Nihuta II, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Penyerahan formulir ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan program PTSL 2025 yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan penyerahan formulir ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah berjalan efektif dan selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Program PTSL 2025 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum hak atas tanah.
Warga Kecamatan Pangaribuan yang menerima PTSL tersebut mengapresiasi kinerja kantor BPN Tapanuli Utara.
” Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada BPN Tapanuli Utara atas kemudahan dalam kepengurusan sertifikat tanah kami. Sekiranya masyarakat segera melengkapi segala berkas untuk selanjutnyan” ungkap warga.
(Timbul.S)