banner 468x60
Berita  

Kado HUT ke-36, Kopdit Swasti Sari Peroleh Hak Kekayaan Intelektual atas Nama dan Logo

banner 468x60

Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI secara resmi menerbitkan sertifikat merek atas Nama dan Logo KSP Kopdit Swasti Sari, sebagai tindak lanjut peringatan HUT ke-36 lembaga tersebut.

 

banner 468x60

Dengan penerbitan sertifikat ini, semua pihak terkait, termasuk anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari, kini memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

Pemberian sertifikat dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum, diterima Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, pada Senin, 5 Februari 2024, yang disaksikan Kepala Bidang Pelindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Trias Sujatmiko, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Try Aditya Putra, SH, MH.

 

Wakil General Manager Kopdit Swastisari, Kasmirus Kopong menyatakan bahwa pendaftaran nama dan logo Kopdit Swasti Sari adalah langkah penting, sejalan dengan undang-undang terkait koperasi dan perlindungan koperasi serta UMKM.

Baca Juga :  Ikuti Prosesi Pemakaman, Dandim Mengungkapkan Rasa Duka

Langkah ini menurutnya, tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan semangat baru bagi seluruh elemen Kopdit Swasti Sari untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan kepada anggota.

 

“Kopdit Swasti Sari, sebagai lembaga pertama dari NTT, yang mendaftarkan mereknya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, memberikan contoh bagi lembaga lain untuk mengikuti jejak perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

 

Trias Sujatmiko, SH. juga mengapresiasi langkah Kopdit Swasti Sari dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya. Dia menegaskan bahwa ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan nama dan logo untuk kepentingan pribadi atau golongan.

 

Pendaftaran ini juga diharapkan akan membuka peluang investasi yang lebih luas di masa depan dan memungkinkan produk-produk dari Kopdit Swasti Sari, termasuk produk-produk dari usaha kecil dan menengah (UKM), untuk mendapatkan eksposur yang lebih baik baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Perketat Pengamanan Kantor KPU

 

Dengan demikian, Kopdit Swasti Sari bukan hanya menjadi simbol koperasi di NTT, tetapi juga diakui secara nasional. Langkah ini menjadi momentum penting dalam menguatkan posisi dan kontribusi lembaga koperasi tersebut dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Try Aditya Putra, SH, MH, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari. Mereka telah mendaftarkan nama dan logo Swasti Sari ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Aditya Putra, langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan atas aset tak berwujud seperti nama dan logo. “Sejauh ini, belum banyak koperasi di Indonesia yang melakukan hal serupa karena minimnya kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Samosir bersama Anggota DPRD Samosir Berikan Pelayanan Masyarakat Desa Turpuk Limbong - Desa Sihotang - Desa Janji Martahan Kecamatan Harian 

 

  1. Dengan mendaftarkan merek mereka, Top Manajemen, General Manager, dan Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari menunjukkan kinerja yang luar biasa. Langkah ini diharapkan akan semakin meningkatkan minat dan kecintaan terhadap Kopdit Swasti Sari, terutama di kalangan anak-anak muda generasi Z.
banner 468x60
error: Content is protected !!