banner 468x60

Ratusan Warga Desa Riaria Kecamatan Pollung Rame-rame Seruduk Kantor Bupati Humbahas

Avatar photo
banner 468x60

Humbahas-Ratusan warga Desa Riaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggeruduk kantor Bupati Humbahas, Selasa (6/2/2024) siang. Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan tanah adat mereka yang disebut dirampas oleh pemerintah dari pihak masyarakat.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Tua Siregar menyampaikan, ratusan hektare lahan di Desa Riaria sejatinya adalah merupakan milik warga setempat berdasarkan warisan dari leluhur mereka.
Hal itu juga dikuatkan berdasar SK Nomor 138/ KPTS/ 1979 Tentang Pengakuan Tanah Adat Penduduk Siriaria Atas Areal Sigende, Parandaliman, Parhutaan, Adian Padang, dan Sipiuan.

banner 468x60

Namun belakangan ini, Tua Siregar menyebut, pemerintah merampas kembali sebagian lahan tersebut dan dinyatakan sebagai lokasi proyek pengembangan lahan food estate.

Padahal kami berjuang selama 9 tahun dari program reboisasi tahun 1971. Pada tahun 1979 tanah itu telah dikembalikan kepada kami. Kenapa sekarang pemerintah malah mengklaim itu tanah negara?”, ujar Tua Siregar.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Siring Agung Salurkan BLT DD Tahap Ke-4

Tua kembali menjelaskan, kehadiran program food estate adalah menjadi titik awal pengetahuan masyarakat bahwa wilayah tanah adat mereka sudah kembali dirampas negara menjadi kawasan hutan. Sebagian wilayah masuk ke areal food estate, sementara sebagian lagi malah masuk menjadi wilayah administratif Desa Parsingguran I.

Sejak saat itu berbagai konflik terkait tanah adat kembali muncul dan mengganggu ketenteraman di wilayah adat kami, lanjut Tua.

Untuk mencegah konflik horisontal, kata Tua, Lembaga Adat Riaria sudah melakukan berbagai upaya agar pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dinas Kehutanan Provinsi, dan Bupati Humbahas. Namun hingga kini, pihak pemerintah sepertinya tidak ada melakukan upaya dalam usaha menyelesaikan konflik tanah adat tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Dalam aksi damai ini, masyarakat Desa Riaria membawa puluhan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan mereka.

Kembalikan tanah adat kami berdasarkan SK No.138/ KPTS/ 1979.
“Arga do Bona ni Pinasa di akka nabisuk marroha” demikian sebagian dari isi spanduk mereka.

Aksi ini sendiri berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Humbahas.

Kami dari Awak Media FocusNews Online mencoba menghubungi Bapak Wakil Bupati Dr.Oloan Paniaran Nababan SH MH,Melalui Telepon seluler terkait permasalahan ini,karena memang Beliau tidak ada di tempat, Beliau lagi berada di luar kota menghadiri pemakaman Mertua nya di Kabupten Samosir.

Dr.Oloan Paniaran Nababan SH MH menyebutkan, saya tidak mengetahui masalah ini.dengan alasan Beliau tidak pernah di berikan wewenang apapun sama Bupati semenjak saya menjabat wakil Bupati.
Jadi tolong Bapak tanyakan lah kepada Bapak Bupati yea…sambil menutup Telepon nya.

Baca Juga :  Masyarakat Kecamatan Sipahutar Kritik Penanganan Polres Taput Terkait Kasus 303

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jaulim Simanullang, beserta jajarannya, menerima kedatangan masyarakat.

Kita akan menyurati mereka (masyarakat Desa Riaria), kita undang nantinya, biar Kita duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan ini, ujar Jaulim Simanullang.

 

banner 468x60
Penulis: Jonson SimamoraEditor: BP
error: Content is protected !!