Kupang — Polemik dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 di SMKN 5 Kupang kian mengemuka. Namun, hasil penelusuran terhadap dokumen transaksi perbankan menunjukkan bahwa dana yang sebelumnya disebut “hilang” justru memiliki rekam jejak pergerakan yang jelas dalam sistem keuangan resmi sekolah.
Data yang dihimpun memperlihatkan bahwa dana tersebut tidak lenyap, melainkan sempat keluar dari rekening BOS, kemudian dikembalikan secara utuh, sebelum kembali mengalami pergerakan lanjutan.
Seorang sumber yang mengetahui alur keuangan sekolah menyebutkan bahwa narasi penggelapan yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual.
“Dana itu tercatat. Pernah ditarik, dikembalikan, dan seluruhnya memiliki bukti transaksi resmi. Jadi tidak tepat jika langsung disimpulkan hilang,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, aliran dana dapat dirinci sebagai berikut:
Pertengahan 2024: Dana BOS tahap II sebesar Rp 126.220.000 ditarik dari rekening resmi sekolah.
5 Mei 2025: Dana tersebut disetorkan kembali secara penuh ke rekening BOS melalui Bank NTT oleh bendahara atas nama Ewil Lassa. Transaksi tercatat sukses dengan nominal sesuai.
Pasca pengembalian: Dana kembali mengalami pergerakan keluar, yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi terkait penggunaan dan mekanismenya.
21 April 2026: Setoran tunai sebesar Rp 405.530.000 masuk ke rekening.
23 April 2026: Setoran lanjutan sebesar Rp 117.220.400 dilakukan.
Saldo akhir rekening BOS tercatat mencapai Rp 531.750.400.
Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa dana Rp 126 juta tidak hilang, melainkan menjadi bagian dari siklus transaksi yang terdokumentasi. Hal ini menjadi faktor penting dalam menilai tuduhan penggelapan yang sempat diarahkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno.
Secara prinsip, penggelapan mensyaratkan adanya kehilangan dana tanpa jejak atau tanpa pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, dana justru tercatat kembali ke rekening resmi dengan bukti administrasi yang sah.
Meski demikian, adanya jeda waktu yang cukup panjang antara penarikan dan pengembalian, serta pergerakan dana setelahnya, menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dan transparansi pengelolaan dana BOS.
Isu Hak Tenaga Pendidik Polemik ini turut dikaitkan dengan klaim bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan yang belum diterima. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang secara langsung mengaitkan klaim tersebut dengan dugaan penggelapan oleh pihak kepala sekolah.
Fokus persoalan pun bergeser pada aspek akuntabilitas, khususnya mengenai:
mekanisme penggunaan dana,
dasar penarikan dan pengembalian,
serta keterbukaan informasi kepada publik.
Dinamika dan Kebutuhan Transparansi
Di tengah berkembangnya isu, aksi demonstrasi sejumlah pihak turut mewarnai situasi. Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa dinamika tersebut berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni kejelasan aliran dana.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi menyeluruh atas alur keuangan, bukan sekadar opini atau asumsi,” ujar sumber lain.
Penutup
Penelusuran ini menggarisbawahi tiga hal penting:
Dana Rp 126.220.000 tidak hilang, melainkan tercatat dalam pergerakan keluar–masuk rekening.
Terdapat jeda waktu signifikan yang memerlukan penjelasan terbuka.
Tuduhan penggelapan belum terbukti secara faktual berdasarkan data yang ada. Kasus ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. Di tengah berbagai spekulasi, data perbankan tetap menjadi rujukan utama dalam menilai fakta yang sebenarnya.
(Kevin)















