banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Empat Pemuda Bawah Umur di Amankan Tim Tarsius Polres Bitung Karena Membawa Sajam

Avatar photo
24
×

Empat Pemuda Bawah Umur di Amankan Tim Tarsius Polres Bitung Karena Membawa Sajam

Sebarkan artikel ini

KOTA BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan empat pemuda dibawah umur karena membawa senjata tajam di kos- kosan Mangis Kelurahan Girian indah Kecamatan Girian Kota Bitung jumat, (04/10/2024).

” Mereka diamankan berdasarkan laporan dari warga yang tinggal di seputaran kos- kosan tersebut ” Jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60
Barang Bukti

Ke empat pemuda tersebut masing – masing YS (17), VR (16), AA (16) dan CV (16) ” dari tiga pemuda kami sita 2 buah badik, 1 buah pelontar panah wayer dan 1 buah anak panah” Ucap Abdul Natip Anggai

Baca Juga :  Bejatnya Pelaku Pembunuhan Remaja Siswi di Bitung Menggagahi Korban Saat Tidak Bernafas Lagi

Anggai menambahkan kronologis kejadian Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, team mendapatkan laporan dari warga mereka melihat sekelompok anak muda yang masuk ke dalam kos- kosan tersebut membawa berbagai jenis senjata tajam.

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024, Polres Bitung Gelar Rakor Lintas Sektoral

Mendengar informasi tersebut Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung merespon dan turun langsung ke kos- kosan, melihat kehadiran polisi para pelaku langsung lari ke lantai 2 untuk bersembunyi di atas loteng plafon. “Katanya

Tim Tarsius langsung mencari keberadaan para pelaku tersebut dan berhasil mengamankan mereka satu per satu di atas plafon bersama barang buktinya dan saat di periksa tiga pemuda mengakui bahwa senjata tajam itu milik mereka hanya untuk dipakai berjaga – jaga.” Lanjutnya

Baca Juga :  Terkait Prostitusi di Manembo- Nembo Bitung Polisi Amankan Mucikari dan 2 orang Pelakunya

Para pelaku dan barang bukti di amankan ke mako Polres Bitung guna Proses lebih lanjut dan para pelaku di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tutupnya

(RAMLAN)

banner 468x60
error: Content is protected !!