banner 468x60
Hukum Dan KriminalKota BitungProv. Sulawesi Utara

Terkait Prostitusi di Manembo- Nembo Bitung Polisi Amankan Mucikari dan 2 orang Pelakunya

Avatar photo
94
×

Terkait Prostitusi di Manembo- Nembo Bitung Polisi Amankan Mucikari dan 2 orang Pelakunya

Sebarkan artikel ini

Kota Bitung – Team Resmob Polres Bitung mengungkap adanya praktek Prostitusi di kos- kosan Rajawali Kelurahan Manembo – nembo Bawah , Kecamatan Matuari Kota Bitung
Minggu (11/08/2024).

Pengungkapan awal dari praktek haram tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat dan Team Resmob Polres Bitung langsung merespon dan mendatangi di TKP ” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai, Selasa (13/08/2024).

banner 468x60

Pada saat Team Resmob Polres Bitung berada di di kos – kosan Rajawali langsung melakukan tindakan kepolisian yakni penggeledahan badan, serta penggeledahan kamar kos, dan mendapati pelaku lelaki DF (52) dan perempuan MH (18) sedang melakukan praktek prostitusi di dalam salah satu kamar kos tersebut.” Katanya

Baca Juga :  Polres Samosir Laksanakan Patroli Blue Light di Lokasi Objek Vital Pemilu 2024 di Kabupaten Samosir.

Kasi Humas Polres Bitung menambahkan pada saat di interogasi, keduanya mengakui jika saat digrebek mereka sementara berhubungan badan layaknya suami isteri sedangkan keduanya bukan suami isteri yang sah dan DF (52) berjanji kepada perempuan MH (18) jika selesai berhubungan akan membayarnya sebesar Rp.250.000, dimana Rp.200.000 untuk si perempuan dan Rp.50.000 untuk sewa kamar.

Baca Juga :  SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Kota Pangururan

Pengakaun tersebut diakui oleh si perempuan, namun uang bayarannya belum dibayarkan dan ternyata pelaku lelaki DF (52) tidak punya uang karena saat dilakukan penggeledahan badan dia sama sekali tidak punya uang serta
sudah dalam keadaan mabuk.” Katanya.

Hasil dari interogasi dan pengembangan kasus ini pada saat yang sama Team Resmob Polres Bitung juga mengamankan lelaki YL (20) sebagai mucikari dari prostitusi tersebut karena lelaki ini yang menawarkan perempuan MH (18) kepada pelaku lelaki DF (52). ” Lanjut Iptu Abdul Natip Anggai.

Baca Juga :  Polres Taput Kembali Menangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Ketua MUI Dan LADN Berikan Apresiasi

Dari pengakuan lelaki YL bahwa perempuan MH (18) datang kepadanya untuk dicarikan laki laki yg ingin membayarnya, sehingga lelaki YL (20) menawarkan perempuan itu kepada lelaki hidung belang DF (52) sehingga terjadi praktek prostitusi tersebut. “Katanya.

Kini para Pelaku prostitusi dan mucikarinya kini diamankan di Mako Polres Bitung dan diserahkan ke Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut. ” Pungkasnya.

(Ramlan)

banner 468x60
error: Content is protected !!