banner 468x60

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Purba Manalu Sudah Masih Tahap Penelitian Kejari Humbahas

Avatar photo
banner 468x60

Humbahas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

banner 468x60

“ Nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus “Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor “sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Baca Juga :  998 Pelaku Narkoba Ditangkap, Bukti Polda Sumut Komitmen berantas Narkotika

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantaranya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.

“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Eks Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades : Saya Khilaf..

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.” ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 1000 lebih Bandar Narkoba Dan Ratusan Kilogram Narkotika

“untuk penanganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya kepada awak media.

banner 468x60
Editor: Timbul.S
error: Content is protected !!