banner 468x60

Diduga Dua Tahun Menimbun Pupuk Bersubsidi, Kurang Lebih 60 Ton Untuk Kepentingan Pileg 2024

Avatar photo
Gambar | Gudang Pupuk UD. Canro Terbakar Dan Jenis Pupuk Subsidi
banner 468x60

TAPUT – Dugaan penimbunan pupuk bersubsidi oleh kios UD. Canro di wilayah Sigotom Kecamatan Pangaribuan semakin menguak ke permukaan. Menurut informasi dari investigasi salah satu LSM yang langsung terjun ke lapangan.

“ Dari hasil Investigasi kita dilapangan dan data kita dari Prusda Taput diduga kurang lebih 60 Ton Pupuk bersubsidi ditimbun oleh UD Canro selama tahun 2022 dan 2023 untuk kepentingan Pileg 2024. Awalnya masyarakat tahu hal itu setelah gudang terbakar tahun lalu.” Jelas Arfan Saragih. (Kamis, 8 Februari 2024)

banner 468x60

Dijelaskan pula bahwa pupuk bersubsidi tersebut jenis UREA bersubsidi dan Ponska Bersubsidi dan sudah beredar keluar Sigotom ke daerah Pangaribuan dan Kecamatan Sipahutar.

Menurut salah satu warga Sigotom bahwa nama-nama calon pemilih caleg inisial JT sudah didata dan untuk diberikan pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  KPK Minta Maaf, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Basarnas, Ini Tanggapan Abraham Samad

“ Nama-nama calon pemilihnya didata, nanti akan diberikan pupuk, dan sudah ada yang menerima pun sudah banyak, ada yang jemput langsung dan ada juga yang diantar.” kata inisial H.

Arfan Saragi SH mengatakan terkait dugaan tersebut sangat disesalkan,

“ Dugaan penimbunan dan penyalagunaan pupuk subsidi tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya anggota kelompok Tani kenegerian Sigotom, karena penyalurannya Pupuk bersubsidi itu jelas ada aturannya. Dan ini adalah tindakan pidana,” jelas Arfan.

Dijelaskan pula bahwa Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Toba Amankan Oknum ASN Terkait Kasus Narkoba

Terkait informasi dugaan penimbunan Pupuk dan penyalagunaan Pupuk Bersubsidi tersebut Kanit Tipiter  Polres Taput, Aipda Imron Barus mengatakan akan berkonasi dengan Gakkum.

“ Kalau untuk pelanggaran kampanye agar dikirim juga ke Bawaslu ya Pak, nanti kami kordinasikan juga ke gakkum” jawab Imbron Barus lewat Aplikasi Wa.

Baca Juga :  Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumut Sidak Lapas Siborongborong

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Kios Pupuk Bersubsidi dan oknum yang diduga menyalurkan Pupuk Bersubsidi tersebut belum dapat memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan Tim Fokus News masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

Dengan terbitnya berita ini, masyarakat Sigotom berharap kepada pihak Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut untuk efek jera kepada pelaku kejahatan penyalagunaan Pupuk Bersubsidi.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak
error: Content is protected !!