BITUNG – Humas Polres Bitung – Memanfaatkan suasana liburan tahun baru 2025, seorang pemuda Winenet II, mencoba mencari titik lengah petugas dengan mengedarkan obat keras Jenis trihexypenidyl (heximer) Obat kuning.
Namun sial bagi pelaku, saat sedang memegang paket obat keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung langsung menangkap pelaku, Jumat (3/1/2025) kemarin.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Anggai menambahkan Kronologis penangkapan pelaku Pada hari jumat (03/10/2025) Tim mendapat informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl oleh salah satu warga di wilayah Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, di bawah perintah langsung Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan. SH untuk menyelidiki informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Aiptu Mattinetta bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut.” Katanya
Tim Opsnal mendapatkan nama pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku, pada pukul 19.30 wita pelaku lelaki ZRA alias Kiki berhasil di amankan di Kos kosan digon kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pada saat diamankan pelaku lelaki ZRA alias Kiki sedang memegang 1 (paket) yang setelah dibuka isinya berisi 3 (tiga) toples plastik obat keras diduga trihexypenidyl bertuliskan hexymer.” Pungkasnya
Toples 1 berisi 1062 (seribu enam puluh dua) butir
Toples 2 berisi 1084 (seribu delapan puluh empat) butir
Toples 3 berisi 1048 (seribu empat puluh delapan) butir, dengan total keseluruhan 3194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat ) butir obat diduga jenis l berwarna kuning.
Saat diinterogasi pelaku mengakui dan sudah 3 kali memesan obat dan pengirimannya melalui Jasa pengiriman, pelaku juga mengakui bahwa sudah 2 kali menjual/edar kepada saksi lelaki Kristiando Suwawa dan Saksi lelaki M Haikal Pateda pelaku menjual obat keras trihexypenidyl dgn harga Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah) per Butir. “Lanjutnya
Kasat Res Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan. SH ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan barang bukti yang di amankan adalah :
– 3194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat ) butir Obat trihexypenidyl berwarna kuning
– 1 (satu) buah hp OPPO A11 berwarna biru.” Katanya
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan serta akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tutupnya
(Ramlan)