banner 468x60

Miris,, Ayah Kandung Dan Kakek Korban Jadi Pelaku Pencabulan

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News, Toba -Seorang bocah perempuan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri. Selain itu, bocah malang tersebut juga mengalami pelecehan seksual dari kakeknya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kepolisian Resort Toba, Sumatera Utara, berhasil menangkap ayah dan kakek korban tanpa perlawanan di rumah mereka di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (19/6/2023) kemarin.

banner 468x60

Pelaku yang ditangkap adalah Saor Manurung (34) tahun, ayah kandung korban, dan Dilman Manurung (60) tahun, kakek korban. Keduanya mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap korban AM (8) di rumah mereka ketika dihadapkan petugas.

Kasat Reskrim Kepolisian Resort Toba, Ajun Komisaris Polisi Nelson Sipahutar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban AM menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman-temannya saat bermain di halaman rumahnya. Teman korban merekam cerita tersebut menggunakan ponsel dan memberitahu rekaman tersebut kepada warga sekitar, termasuk bibi korban.

Baca Juga :  4 Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Simalungun

Bibi korban yang mengetahui dugaan pencabulan yang dialami korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan visum terhadap korban. Kemudian, petugas menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kecamatan Porsea tanpa perlawanan.

“Awalnya kami dari Polres Toba menerima laporan terkait adanya persetubuan atau perbuatan cabul anak dibawah umur. Dimana ini dilaporkan pada Minggu (18/6/2023), kemudian kami menindakkanjuti laporan tersebut dan benar ini ada korbannya inisial AM berisia 8 tahun yang diduga dilakukan persetubuan dan pencabulan oleh ayah kandung sendiri dan bersama opungnya atau kakeknya, ” kata Nelson, Senin (19/6/2023) sore.

Baca Juga :  Dinas Ketapang Dan Pertanian Kab. Samosir Sosialisasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah kandung korban telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali sejak Oktober 2022. Sementara itu, sang kakek melakukan perbuatan cabul pada 10 Juni 2023 dengan modus meminta korban memijat dan melakukan perbuatan cabul saat itu.

Nelson menambahkan bahwa ayah kandung korban selalu mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti permintaannya. Selain itu, korban juga mengaku sering kali dianiaya oleh ayahnya.

“Korban anak putri kandungnya ini diancam oleh ayah kandungnya ini, kalau kau laporkan atau ceritakan kepada orang bapak pukul kau,” ujar Nelson.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Intimidasi Oleh Oknum Kades Terhadap Insan Pers Sudah Dilaporkan Kepada Polisi

Dijelaskan Nelson, ayah korban, Saor Manurung telah berpisah dengan ibu korban sejak tahun 2018 dan memiliki tiga anak. Korban merupakan anak pertama yang tinggal bersama ayahnya, sementara anak kedua dan ketiga tinggal bersama ibunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan kakek yang melakukan tindakan bejat ini ditahan di Mapolres Toba. Keduanya dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak yang dapat menghadapi hukuman di atas 10 tahun penjara.

(Red)

 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!