banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Polres Taput Amankan Seorang Ayah Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Bertahun-tahun

Avatar photo
1453
×

Polres Taput Amankan Seorang Ayah Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Gambar || Saat Tersangka Diamankan Di Polres Taput

TAPUT – Seorang Ayah di Tapanuli Utara tega mencabuli putrinya, RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial RSH (18) selama bertahun-tahun.

Persetubuhan terhadap putrinya dilakukan berkali-kali. Soalnya, mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali setelah lulus sekolah SMA pada bulan April 2024.

banner 468x60

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada Media ini membenarkan peristiwa tersebut.

Baringbing menjelaskan, tersangka RH sudah ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024 atas laporan istrinya (ibu korban) EM (38) ke Polres Taput terkait peristiwa tersebut di hari dan tanggal yang sama.

Dalam keterangan korban, tersangka RH mencabuli dirinya di beberapa tempat, kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka.

Baca Juga :  Salut, Selain Lepas Cuti Dandim 1621/TTS Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Anggota, Mengharukan

Awal perbuatan aib itu terjadi di rumahnya dengan mengancam korban. Setiap mengulang perbuatan tersebut,tersangka membujuk dan mengancam agar bungkam.

Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.Mulai bulan januari 2024 dirinya sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu dirinya selalu pulang ke rumah.

Namun korban 2 minggu terakhir tidak pulang ke rumahnya, hingga pada hari sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubungi korban melalui telphone WA agar pulang.

Baca Juga :  Pemdes tanjung iman 2 Salurkan Bantuan langsung tunai Dana desa BLT DD

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS sebagai karyawan di rumah tersebut, dan berencana mau keluar dari rumah makan tersebut karena kauwatir di datangi ayah nya.Lalu saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

Akhirnya peristiwa tersebut di ceritakan dan pemilik warung pun langsung menceritakan kepada ibu korban dan bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput.

Di hari yang sama,tersangka langsung di tangkap,dan saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka dikenakan melanggar pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  998 Pelaku Narkoba Ditangkap, Bukti Polda Sumut Komitmen berantas Narkotika

“Saat ini tersangka RH telah kita tahan untuk di proses lebih lanjut” tandas Baringbing.

(Redaksi)

banner 468x60
error: Content is protected !!