BATAM –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial YWN Alias Cakos terduga pelaku Tindak Pidana “Curanmor”. Dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial WM alias Mario terduga pelaku Tindak Pidana (Pertolongan jahat ) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di Parkiran Hotel 777 Komp. Pujabahari Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(16/03/2024)
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib, saat itu korban baru saja tiba di Hotel 777 untuk menjumpai temannya Sdr. Andi Setelah sampai di Hotel 777, korban pun bertemu dan mengobrol dengan Sdr. Andi Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib, korban hendak pulang dan sudah tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran.
Berawal dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K., M.H, Kasubnit VII Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Pitra Siahaan, S.I.Kom. langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi para saksi dan juga adanya petunjuk, Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YWN Alias Cakos berada di Komp. Citra Buana 2.
Sesampainya disana, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN Alias Cakos. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama-sama dengan Sdr. ME (tersangka ditahan di Polresta Barelang dalam perkara lain). Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka, terhadap sepeda motor tersebut telah dijual kepada Sdr. Mario Setelah itu, Tim melakukan pengejaran terhadap Sdr. Mario dan kemudian berhasil diamankan di sekitaran Komp. Windsor Square. Pada saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka Mario didapati barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan – 1 (Satu) Lembar (STNK) BP 3615 RA, 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Biru Hitam No. Polisi : BP 2454 PR dengan No. Rangka : MH1JM8122NK004127 dan No. Mesin : JM81E2005780 dan 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor “Honda”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial YWN Alias Cakos terduga pelaku Tindak Pidana “Curanmor”. Dan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial WM alias Mario terduga pelaku Tindak Pidana (Pertolongan jahat ) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di Parkiran Hotel 777 Komp. Pujabahari Kec. Lubuk Baja – Kota Batam
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (Ace Darma)