KAUR – Akses terhadap informasi tentang pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang PTSL, bertempat di Balai Desa Siring Agung, Kamis (23/02/2024).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, yang mewakili Polres Kaur, dan mewakili Kejari Kaur, Kepala Desa Siring Agung, beserta perangkat desa dan masyarakat, juga turut hadir untuk mengikuti acara tersebut.
Pemateri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur Bapak Zakarman, memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya PTSL dalam pengelolaan tanah secara sistematis dan lengkap. Mereka menjelaskan proses pendaftaran, manfaat yang didapat, serta langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat desa untuk mengurus PTSL.
Selain itu, perwakilan dari Polres Kaur memberikan penjelasan tentang perlunya keamanan dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah. pentingnya memiliki dokumen legal seperti PTSL untuk mencegah sengketa tanah yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di desa Siring Agung.
Wakil Kejari Kaur juga turut berbicara tentang implikasi hukum dari proses PTSL. Mereka menjelaskan mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak mengurus dokumen tanah secara sah, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak kepemilikan tanah.
Acara ini tidak hanya menjadi forum untuk menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk bertukar pandangan dan pengalaman antara pihak terkait dan masyarakat desa Siring Agung. Diskusi interaktif antara pemateri dan peserta acara memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa dalam mengurus dokumen tanah.
Kepala Desa Siring Agung Nadarman menyampaikan Sebagai hasil dari acara penyuluhan PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Siring Agung akan lebih sadar akan pentingnya memiliki PTSL, dan lebih termotivasi untuk mengurus dokumen tanah mereka secara legal. Dengan demikian, potensi pertanian dan pemukiman di desa ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan bersama.
“Acara sosialisasi dan penyuluhan tentang PTSL di Desa Siring Agung ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pemerataan akses terhadap informasi dan pelayanan publik di tingkat desa. Dengan adanya kerjasama antara pihak terkait dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Desa Siring Agung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tanah untuk kesejahteraan bersama,” kata Nadarman.
(ANDIKA)