banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Cafe Permata

Avatar photo
26
×

SPKT Polres Samosir Sukses Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi di Cafe Permata

Sebarkan artikel ini

Samosir

banner 468x60

SPKT Polres Samosir menggelar kegiatan mediasi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Cafe Permata Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Mediasi ini dilakukan pada Jum’at, 19 Januari 2024 di Ruangan SPKT Polres Samosir.

Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, bersama Piket SPKT dan Piket Fungsi Sat Reskrim, menjalankan mediasi antara pelapor (KS) dan terlapor (MMM) yang dihadiri pihak keluarga.

Baca Juga :  Pemuda Batak Bersatu Indonesia Berikan Bantuan Alat Olahraga & Alat Peraga Anatomi Tubuh Ke SMPN 2 Harian

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB antar pemuda Kecamatan Pangururan.

Dalam mediasi, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan tindakan yang dilakukan terlapor dan dampaknya. Piket Fungsi Reskrim memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan serta pasal yang dilanggar beserta akibatnya. Atas dasar kekeluargaan, Ka SPKT Polres Samosir memberikan waktu kepada Pelapor dan terlapor bersama pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Dandim 1621 TTS: Sehat Itu Mahal

Berdasarkan dorongan dari keluarga kedua belah pihak, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Keduanya membuat surat pernyataan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Aiptu Martin Aritonang menyampaikan terima kasih atas keterbukaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik. Dia juga menekankan bahwa kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya haldapat serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Klarifikasi Panitia Terkait Hadiah HONAS CUP Yang Dilaksanakan Di Kecamatan Sipahutar Untuk Meriahkan HUT RI Ke-78

Setelah pembuatan surat pernyataan, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan harapannya, “Terima kasih sudah saling memaafkan, semoga usai mediasi ini kedua belah pihak makin akrab dan tidak mengulangi peristiwa penganiayaan.”
Mediasi ini juga akan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan pengawasan lebih lanjut untuk antisipasi kedua belah pihak mengulangi hal yang sama.

banner 468x60
error: Content is protected !!