SAMOSIR – Dalam sebuah langkah koordinasi dan penegakan hukum, Polres Samosir melakukan backup kegiatan Subdit V Tipidter Bareskrim Polri untuk mengamankan sebuah lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. (17/1/24).
Kegiatan ini diarahkan pada sebuah tambang pemecah batu ( Galian C ) yang telah melewati masa berlaku operasionalnya namun masih beroperasi ( tanpa ijin ) yang dikelola oleh CV. PEMBANGUNAN NADA JAYA Dengan Direktur CV tersebut JS.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin, mengambil langkah-langkah dengan memasang police line di area tambang, melakukan pemeriksaan / interogasi Dan Mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer Dan barang bukti lainnya.
“Kami bergerak atas Adanya informasi Dan Kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan Dan penegakan hukum.” Ujar Alaiddin.
Personil juga mengamankan 2 orang Karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi dengan inisial MG (39) Dan BS (33).
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman,SH,SIK,MH Mengatakan, Keterlibatan Polres Samosir dalam Kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam Dan Proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri.” Ujar Yogie.
Kasus Ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan.