MADIUN – Miris dan pilu yang dialami oleh seorang gadis Madiun AP(17) menjadi korban kekerasan seksual oleh keluarga dekatnya. Satreskrim Polres Madiun Jawa Timur akan segera melakukan pemeriksaan kepada para terduga pelaku pemerkosaan terhadap AP (17) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mereka adalah ayah, kakek dan paman korban.
AKP Magribi Agung Saputra Kasatreskrim Polres Madiun mengatakan ketiga pelaku saat ini memang statusnya masih terlapor atau terduga. Karena kasus tersebut masih didalami oleh Unit PPA. Bahkan sebanyak 12 saksi telah diperiksa.
Kedua belas saksi yang telah diperiksa oleh penyidik di unit PPA adalah ibu kandung korban, tetangga, termasuk orang yang pernah menemukan korban tidur di masjid hingga mendampinginya melapor ke Polres Madiun.
“Sampai saat ini kami masih mendalami ya, masih kita periksa termasuk berkoordinasi dengan ahli dalam perkara ini, karena kitab tidak bisa ya langsung memutuskan apakah ayahnya itu sebagai pelaku atau tidak,” kata Magribi, Sabtu (28/10).
Magribi mematikan akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap ayahnya, kakeknya dan juga paman korban. Ketiganya akan segera diperiksa apalagi kasus ini sudah menjadi atensi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang sudah datang langsung ke Madiun Jumat (27/10) sore kemarin.
Magribi mengaku hasil visum yang di dapat memang benar ada luka lama. Karena memang korban sempat mengalami kasus yang sama pada tahun 2021 namun dengan pelaku berbeda. Dimana dalam kasus tersebut sudah putusan hukum kepada pelakunya.
“Dari hasil visum menyatakan memang luka lama, namun masih akan kita coba lagi ambil keterangan dari dokter yang menangani hasil visum tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya selama pemeriksaan para saksi, mereka secara umum mengetahui keseharian si anak dan memang cenderung tertutup. Sejumlah saksi juga pernah mendapat curhatan dari korban jika ayahnya, paman dan kakek melakukan kekerasan fisik kepadanya, namun karena tidak ada bukti kuat, saksi tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Sementara itu, Magribi juga akan memproses hukum para pelaku sesuai perundang-undangan, yaitu UU perlindungan anak, jika terbukti benar maka hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.