banner 468x60

Bupati Samosir Vandiko Gultom Bersama DPRD Samosir Mensahkan Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda 

Avatar photo
banner 468x60

Samosir -Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. Persetujuan bersama ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 08/11.

 

banner 468x60

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 

Dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem , PKB menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda.

 

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.

Vandiko menyebutkan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Pengusaha Dan Pengangkut Tambang Illegal Akhirnya Diamankan Polres Taput Dari Muara

 

“Banyak saran, pendapat, usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan dewan yang terhormat, semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik” kata Vandiko.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. Dengan ditetapkannya perda tersebut, Nasib berharap pemungutan pajak dapat lebih maksimal dan tepat sasaran. “Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat mengayomi masyarakat, Pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi ditingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda” ucap Nasib.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

 

banner 468x60
Penulis: BP Editor: BP
error: Content is protected !!