Tarutung – Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, Kegiatan Upacara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2023 diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi dan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal kepada Narapidana secara simbolis, Senin (25/12).
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang dengan besaran remisi, 22 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang mendapat remisi 1 bulan , 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan, Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi.
(Redaksi)