LABUAN BAJO – CMT dan DC resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan sangkaan kasus korupsi Dana Desa, Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu 11 Oktober 2023.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan mengatakan, CMT merupakan eks Kades Nangalili periode 2017-2022.
Sementara DC yang merupakan putra CMT adalah mantan sekretaris desa periode yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan alokasi dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp600 juta. Sedangkan DC yang tak lain merupakan anak kandung CMT ikut terseret dalam kasus tersebut,” jelas dia.
Tony menyebut, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Oktober 2023 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang,” ujarnya.