Manado – Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Kodaeral VIII menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Makodaeral VIII, Sabtu (13/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Dankodaeral VIII menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII mengenai rencana masuknya sebuah perahu jenis Pumpboat asal Filipina yang diduga membawa barang ilegal melalui Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Pos TNI AL Likupang melaksanakan pemantauan dan pengejaran di laut. Setelah dilakukan pengawasan secara intensif, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan Pumpboat ARRIL beserta tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang ilegal berupa 20 karung sianida (CN) ukuran 50 kilogram dengan total berat sekitar 1.000 kilogram, dua botol minuman beralkohol merek Tanduay ukuran satu liter, dua botol minuman beralkohol merek Fundador ukuran satu liter, empat botol minuman beralkohol jenis Mojito ukuran satu liter, enam kemasan makanan ringan asal Filipina serta tiga unit motor tempel merek Yamada berkapasitas 18 PK.
Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1.008.420.000 (satu miliar delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila berhasil masuk dan diedarkan secara ilegal di wilayah Indonesia.
Dankodaeral VIII menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan lintas batas menggunakan Pumpboat ARRIL asal Filipina. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Posal Likupang dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan.
Seluruh awak kapal beserta barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Muatan ilegal yang ditemukan, khususnya bahan berbahaya berupa sianida, diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya regulasi pengangkutan barang berbahaya di laut, ketentuan kepabeanan, serta peraturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dankodaeral VIII menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, mencegah masuknya barang-barang ilegal, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang dapat digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Turut mendampingi Dankodaeral VIII dalam konferensi pers tersebut yakni Wadan Kodaeral VIII, Ir Kodaeral VIII, Asintel Kodaeral VIII, Asops Kodaeral VIII, Kadispen Kodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Danden Intel Kodaeral VIII, perwakilan BINDA Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kodaeral VIII bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan dan jalur laut guna mencegah berbagai bentuk tindak pidana lintas negara yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas wilayah. (Red)















