Kupang – Polemik berkepanjangan di SMKN 5 Kupang kembali memicu perdebatan publik setelah Komisi V DPRD NTT dinilai salah sasaran dalam menyikapi konflik internal sekolah tersebut. Sorotan terhadap Koordinator Pengawas (Korwas) disebut tidak sejalan dengan substansi persoalan utama, terutama setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejumlah pihak menilai Korwas justru dijadikan “tumbal” di tengah konflik yang telah berlangsung cukup lama di SMKN 5 Kupang. Padahal, putusan PTUN telah menyatakan bahwa pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah C. Abineno, tidak terbukti secara hukum dan batal demi hukum, sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya sebagai kepala sekolah. (Berita Investigasi)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, sebelumnya menegaskan bahwa pengembalian kepala sekolah dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Namun, dinamika internal sekolah belum sepenuhnya mereda. Penolakan dari sejumlah guru terhadap kembalinya kepala sekolah masih terjadi dan memunculkan berbagai reaksi, termasuk kritik terhadap langkah-langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihak terkait.
Di tengah situasi itu, muncul penilaian bahwa Komisi V DPRD NTT seharusnya lebih fokus mengevaluasi akar persoalan tata kelola pendidikan dan penyelesaian konflik secara menyeluruh, bukan justru mengarahkan tekanan kepada Korwas yang dianggap hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif. Beberapa kalangan juga menilai polemik ini mencerminkan lemahnya komunikasi serta manajemen konflik di lingkungan pendidikan menengah di NTT.
Pengamat pendidikan menilai penyelesaian konflik di lingkungan sekolah harus dilakukan secara objektif dan berbasis regulasi, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas proses pendidikan. Mereka menekankan bahwa kepentingan siswa dan kualitas pembelajaran seharusnya menjadi prioritas utama seluruh pihak.
Hingga kini, polemik di SMKN 5 Kupang masih menjadi perhatian publik dan dunia pendidikan di NTT. Pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan pendidikan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
(Kevin)















