Taput – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Pertimbangan Teknis melaksanakan kegiatan tinjau lapang terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Puskesmas Janjiangkola.
Kegiatan tinjau lapang ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi teknis guna memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lokasi, batas-batas bidang tanah, aksesibilitas, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pelaksanaan peninjauan ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan teknis yang objektif dan komprehensif sebelum diterbitkannya rekomendasi atas permohonan PKKPR Non Berusaha. Dengan adanya verifikasi lapangan, diharapkan proses penilaian dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas, termasuk dalam proses perizinan pemanfaatan ruang untuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas Janjiangkola. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan PKKPR Non Berusaha dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga mendukung peningkatan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
(Red)















