TAPUT – Dalam upaya menjamin tertib administrasi pertanahan dan kesesuaian tata ruang, Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan peninjauan lapangan di Puskesmas Sitadatada, Kecamatan Sipoholon, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang diajukan oleh pihak pengelola fasilitas kesehatan tersebut.
Ketua tim teknis menjelaskan bahwa PKKPR Non Berusaha sangat krusial bagi instansi pemerintah seperti puskesmas. Dokumen ini menjadi syarat dasar dalam pengembangan infrastruktur maupun pemenuhan administrasi pertanahan di masa mendatang.
“Peninjauan ini memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang digunakan untuk pelayanan publik telah memiliki status hukum yang jelas dan tidak menyalahi peruntukan wilayah yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan Tim Teknis Kantah Taput di lokasi.
Hasil dari tinjau lapang ini akan dituangkan ke dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan rekomendasi teknis. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, dokumen PKKPR akan segera diterbitkan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan Puskesmas Sitadatada.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam hal penataan aset kesehatan dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat luas.
(Red)















