banner 468x60
BeritaHukum Dan Kriminal

Laporan Hilangnya Puteri Jelita Atonis Diduga Tak Diproses, Kapolsek Janji Tindak Lanjut

Avatar photo
10
×

Laporan Hilangnya Puteri Jelita Atonis Diduga Tak Diproses, Kapolsek Janji Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

LINAMNUTU, NTT
Puteri Jelita Atonis, seorang anak dari Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang sejak Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIT.

Orang tua asuhnya (Kakek), Adunia Atonis, menyatakan telah berusaha mencari sang cucu hingga tengah malam, namun tidak membuahkan hasil. Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, Adunia mendatangi Polsek Sektor Kecamatan Amanuban Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

banner 468x60

Dalam keterangannya, Adunia menyebut bahwa saat itu yang menerima laporannya adalah seorang anggota polisi bernama NL, Akan tetapi tidak diberikan Surat Laporan Kepolisian dengan alasan karena Kapolsek sedang bertugas di luar. Yang ternyata redaksi mengkonfirmasi kepada kapolsek ternyata kapolsek ada dan mendengar apa yang dibicarakan oleh anggotanya dengan kakeknya tersebut hanya saja terkendala bahasa. Dua hari kemudian, Rabu (8/10/2025), Adunia kembali ke Polsek untuk menanyakan perkembangan laporannya.

“Namun, anggota polisi NL tersebut meminta bahwa bapak yang pergi untuk cari tau sendiri ke kampung bapak biologisnya. Kata anggota polisi tersebut, ‘apakah anak ini mencuri, dipukul atau bagaimana di rumah ? sampai pergi tanpa ijin,” ujar Kapolsek klarifikasi kepada redaksi, menirukan percakapan yang menurutnya mempertanyakan anak ini membuat kesalahan apa di rumah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Menyalurkan Bantuan Sosial kepada Warga yang Mengalami Kebakaran Rumah

Hingga kunjungannya pada Jumat (10/10/2025), Adunia mengaku laporannya belum juga dibuatkan Surat Laporan Polisi (SLP).

Respon dan Klarifikasi Kapolsek

Menanggapi hal ini, Kapolsek Amanuban Selatan memberikan klarifikasi. Kapolsek menyatakan bahwa ayah kandung (biologis) Puteri Jelita Atonis, yang bernama FB (warga Lasi, Kecamatan Kuanfatu, TTS), akan membawa anak tersebut ke Polsek hari ini. Dan akan kapolsek dalami proses perkara ini. dikarenakan anak ini masih di bawah umur, terlepas ia adalah bapak biologisnya.

“Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami perkara ini setelah anak tersebut diantar ke Polsek Sektor Kecamatan Amanuban Selatan,” jelas Kapolsek

Menurut Hukum Masyarakat Adat Dawan Yang di sampaikan oleh Jenny (Ibunya) :

Baca Juga :  Ombudsman Sumut Kunjungi Kantor Pertanahan Taput, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

kalau kita adat orang Timor Dawan itu dari awalnya kita sebagai perempuan hamil dan melahirkan anak itu dan laki laki tidak bertanggung jawab tidak pernah menafkahi kami dan sejak anak lahir, orang tua wanita yang membesarkan dari kecil sehingga sekarang berusia 14 tahun anak yang dilahirkan, orangtua merasa malu bahkan saya juga sebagai ibunya malu, lalu hari ini dia mau Ambil anak itu, dari tradisi kami orang Timor harus di kasih denda 50 sampai 100 juta itu belum ganti rugi.
Jangan memberikan hal-hal seperti ini, ini hal-hal merugikan orang lain pak.
Mereka menganggap ini sebagai hal sepele jangan seperti itu, kami korbannya ini masalah besar, Ujar Jenny via whatsapp kepada redaksi

Dengan kasus ini redaksi memohon agar mendapatkan perhatian dari SubBid Paminal Polda NTT.

1. apakah seseorang yang ingin melaporkan cucu dan anaknya hilang setelah 24 Jam lebih tidak bisa membuat laporan kepolisian tentang anak hilang ?

Baca Juga :  Romo Frengki Rusae: Mari, Ikutlah Aku mengabarkan Kebaikan dan Kebenaran

2. apakah bapak biologis yang tidak menafkahi dan tidak menikahi ibu dari anak ini tidak bisa di pidanakan ?

3. sekalipun anak ini atas keinginannya sendiri pergi ke bapak biologisnya tanpa ada ijin dari kakek dan ibunya, dan juga bapak biologisnya tidak menginformasikan kepada kakek dan ibunya, apakah unsur pidanya tidak melekat ?

4. apakah anggota polsek sudah bekerja sesuai perpol Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Manajemen Kinerja (SMK) untuk mengukur kinerja anggota Polri sesuai standar yang telah ditetapkan.

5. Terkait pelaporan orang hilang, prinsipnya tidak ada batas waktu 1×24 jam untuk melaporkannya, dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat dapat mendatangi langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat. Sampai berita ini diturunkan dari informasi pihak keluarga korban anak hilang tidak mendapat/menerima surat laporan kepolisian hanya di tuliskan di register.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!