BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhart Papente berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan sajam.
Para pelaku yang menganiaya seorang perempuan NA (30) dengan senjata tajam jenis panah wayer yang sempat viral di media sosial.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial lelaki JY (22) RS (16) dan perempuan GS (17).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Mereka diamankan pada Rabu (17/04/2025) kemarin di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung yang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/277/IV/2025/SPKT/Res Bitung tertanggal 13 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial NA (30).” Katanya
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, ketika ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari arah Tinombala, Kelurahan Pateten, menuju ke salah satu warung di Kelurahan Bitung Tengah.
Dalam perjalanan, pelaku lelaki JY (22) meminta dua buah anak panah wayer milik lelaki RS, lengkap dengan pelontar yang sudah dibawa dari rumah.” Tambahnya
Setelah selesai berbelanja, para pelaku kemudian menuju pusat kota Bitung. Di perjalanan, pelaku lelaki JY melepaskan satu anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai tempat sampah.” Ujarnya
Beberapa saat kemudian, saat mereka melintasi sebuah kafe tempat hiburan di Kelurahan Bitung Timur, pelaku lelaki JY kembali memanah menggunakan anak panah kedua dan mengenai bagian belakang kepala korban perempuan NA (30) yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di depan kafe.
Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri sementara korban dibawa ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan medis.” Lanjutnya
Hasil penyelidikan cepat dari tim Resmob mengarah kepada identitas para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap lelaki JY (22) di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, lelaki RS (16) di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga, serta perempuan GS (17) di Perumahan Buah Yaki Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari.” Lanjutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah pelontar panah yang digunakan pelaku, serta satu anak panah wayer yang tertancap di kepala korban dan kini berada di RS Manembo-Nembo. Sementara satu anak panah lainnya masih dalam pencarian.
Sementara Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku yang diamankan masih dibawah umur.” Katanya
Kasat juga menambahkan bahwa Polres Bitung akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.” Pungkasnya
(Ramlan)