BITUNG – Polres Bitung melalui Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (27) karena tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Selasa (25/3/2025)
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang di duga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Pelaku tersebut melakukan aktifitas di Kelurahan Bitung Timur, tepatnya depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung.” Katanya
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H, bersama Tim langsung melakukan pendalaman tentang info tersebut
Setelah itu Tim langsung bergerak menuju depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung dan berhasil mengamankan pelaku, pada saat dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, yang dibungkus dengan Tissue dan disimpan pada Saku Celana sebelah Kanan.” Ujarnya
Kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial I yang bekerja sebagai buruh Imbang, di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur saat Kapal tempat pelaku bekerja berlabuh disana.” Lanjutnya
Adapun 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu, dibeli pelaku dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku yang kedua kalinya membawa barang haram tersebut namun kali ini aksinya berhasil diungkap dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung.” Katanya
Saat ini pelaku bersama barang buktinya
-1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu seberat
-1 (satu) Lembar Tissue Bekas
-1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.
Ditambahkan lagi bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak akan memberikan ruang dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung.” Pungkasnya
(Ramlan)