BITUNG – Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali mengamankan seorang remaja inisial RDT (15 Tahun) warga Kelurahan Madidir Unet karena membawah dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas miliknya, Selasa (28/1/2025) kemarin
Waktu penangkapan Selasa 28/1/2025, sekitar pukul 01.30 Wita, Lokasi Penangkapan, Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Adapun kronologisnya penangkapan tersangka terjadi pada hari Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, Tim melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bitung.
Saat melintas di kompleks perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan, Tim menghampiri kedua remaja tersebut., “Katanya
Dan melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, saat diperiksa Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT.
Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga.” Tambahnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti
-1(Satu) Buah Pelontar
-1(Satu) Buah Anak panah
Pelaku di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Pungkasnya
(Ramlan)