banner 468x60
BeritaDana DesaHukum Dan Kriminal

Setalah 5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap Polisi Tersangka Korupsi Dana Desa

Avatar photo
2348
×

Setalah 5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap Polisi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Malang – Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan, Malang, Kamdi (59) ditangkap polisi setelah jadi buron lima tahun. Kamdi ditangkap terkait kasus korupsi.

Diketahui Kamdi menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat pada 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun, hingga musala di Desa Kedungbanteng. Kamdi ditangkap tanpa di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Jumat (25/8).

banner 468x60

“Tersangka diamankan kemarin sore setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga :  Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejari Rohil

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya ini merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Taufik menjelaskan polisi telah menetapkan Kamdi sebagai tersangka sejak 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman sebelum kembali pulang dan ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta

Saat ini, Kamdi telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Atas perbuatannya, Kamdi dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kamdi terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Taufik, penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Malang memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Kerugian Negara Rp. 664 juta

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!