banner 468x60

Tim Direktorat Reskrim Poldasu Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal

Avatar photo
banner 468x60

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun 10 bulan hingga meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2024 silam.

banner 468x60

“Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” katanya, Jumat (10/5).

Baca Juga :  Pemotongan Nasi Tumpeng Warnai Acara Syukuran HUT Ke-78 tentara Nasional Indonesia

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.

“Namun, pada Senin 6 Mei 2024 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

Baca Juga :  WBP Rutan Humbang Hasundutan turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024

“Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira Pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai,” terangnya kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.

“Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Gultom Dan Kepala BBPPTP Medan Bersama Kelompok Tani Melakukan Penanaman Bibit Kopi di Kawasan Pertanian Terpadu Hariara Pintu

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
error: Content is protected !!