banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Tiga Pemuda Curi Kotak Infaq Diamankan Polres Taput

Avatar photo
38
×

Tiga Pemuda Curi Kotak Infaq Diamankan Polres Taput

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Tim gabungan Sat reskrim polres Tapanuli Utara bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus 3 orang Pemuda pelaku pencuri kotak dari mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput, berhasil di ringkus.

 

banner 468x60

Ke tiga pelaku yakni, AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) ketiganya warga yang sama Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.

 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.

 

” Ketiga pelaku berhasil di tangkap, Pada Hari Jumat, ( 22 / 3 / 2024 ) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing. Penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul ( 56 ), Sabtu, (16/3/2024) di polsek Pahae Jae.” jelas Baringbing.

Baca Juga :  Program Bunga Desa Sipinggan Lumban Siantar dan Desa Nainggolan

 

Dalam laporan , dirinya mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau Sholah Subuh. Setelah tiba di depan Mesjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000 ( Tujuh Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah ).

 

Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke polsek Pahae Jae.

 

Atas laporan tersebut, lalu pihak kepolisian dari polres Taput dan polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan.

 

Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun di tangkap.

 

Setelah di periksa di unit reskrim, ketiganya pun mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak Infag tersebut.

Baca Juga :  Generasi Bangsa Perlu Pembentukan Yang Baik Melalui Organisasi Yang Baik

 

Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil di curi sebesar Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

 

Selain dari mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ), dari Mesjid Jami, kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang Infaq sebesar Rp 7.000 ( Tujuh Ribu Rupiah ) serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung gas.

 

Menurut keterangan mereka bertiga, uang Infaq tersebut habis di pakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Baca Juga :  Asyik Konsumsi Narkoba, Tiga Pemuda Tarutung Digrebek Polres Taput

 

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000 ( Dua Belas Ribu Rupiah ).

 

Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit Seoeda motor Supra 125 warna Merah , Obeng dan Baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

 

” Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutupnya.

(Redaksi)

banner 468x60
error: Content is protected !!