Kota Bitung – Seorang Pria berinisial FGM (21) alias Bapu warga Kelurahan Bitung Tengah ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pelaku nekat mencuri barang – barang milik korban Ivon (43) warga Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan kejadian ini terjadi ditempat kost korban, yang berada di Kelurahan Girian Bawah kamis (25/07/2024) lalu pukul 02.30 Wita, korban saat itu sedang tidur.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara berjalan melewati tempat kos korban dan pelaku melihat jendela kamar korban terbuka lalu langsung naik melewati pagar beton stelah itu mendekati jendela dan masuk melalui jendela tersebut, setelah pelaku berada di dalam kamar kos, pelaku melihat korban dan keluarganya sudah tertidur.” Katanya
Barang – barang milik korban yang digasak pelaku yaitu 1 (satu) buah HP REALMI C30 S Warna hitam strip, 2 (dua) buah gelang emas seberat 4,4 gram, 1 satu buah kalung emas seberat 4 gram serta uang tunai pecahan 50 ribu rupiah sekitar rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah). ” Tambah Kasi Humas
Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan membuat laporan serta memohon agar pihak Kepolisian dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan mencari identitas pelaku, tak kurang dari sebulan pelaku diketahui selanjutnya team berhasil menangkap pelaku lelaki FGM alias BAPU Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kel. bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung.(Kompleks pasar tua).” Pungkasnya.
(Ramlan)