banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Tahap II, Polres Bitung Limpahkan Kasus BBM Subsidi ke Kejari

Avatar photo
13
×

Tahap II, Polres Bitung Limpahkan Kasus BBM Subsidi ke Kejari

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bitung memasuki babak baru.

Polres Bitung resmi melimpahkan tersangka JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (31/7/2025) kemarin.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Guna Memperlancar Aktifitas dan Transportasi Warga, Babinsa Koramil 03/Mollo Utara Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Tersangka JFR diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Katanya

Baca Juga :  Bupati Samosir Dan DPRD Samosir Disambut Hangat Masyarakat Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta 

Kasus ini berawal dari penggerebekan gudang penimbunan BBM di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada 6 Mei 2024.

Saat itu, polisi menyita dua unit mobil tangki dan solar sebanyak 17.050 liter. BBM hasil sitaan kemudian dilelang dengan nilai Rp100.058.400.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Curanmor R2 di Bekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Ujar AKP Ahmad.

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!