banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

SPKT Polres Samosir Berhasil Mediasi Terkait Dugaan Penganiayaan, Selamatkan Hubungan Keluarga

Avatar photo
25
×

SPKT Polres Samosir Berhasil Mediasi Terkait Dugaan Penganiayaan, Selamatkan Hubungan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Samosir-Suksesnya mediasi yang dilaksanakan SPKT Polres Samosir bersama kepala desa serta tokoh masyarakat membawa damai dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, pukul 12.00 WIB, mediasi dilakukan di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu dan melibatkan pihak yang berselisih yaitu BS dan BPS.

Dalam mediasi tersebut, Bripka Hermanto Pardede dan Briptu Imanuel Tamba personil SPKT Polres Samosir, berperan sebagai mediator. Kepala Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu Pahala Hutabalian dan Kepala Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo Bentar Sinaga, turut serta sebagai pihak penengah. Hadir pula tokoh masyarakat dan keluarga BS dan BPS.

banner 468x60

Kejadian yang menjadi latar belakang mediasi terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak SSN Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu. Dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh BPS terhadap BS, yang mengakibatkan luka robek di bagian jidat sebelah kiri BS.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPC PPDI HUMBAHAS Terkait OTT Pemerasan Yang Mengaku Oknum Wartawan

Mediasi ini berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah dan menghasilkan kesepakatan damai. BPS meminta maaf kepada BS, yang kemudian diterima oleh BS. BPS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memberikan biaya perobatan kepada BS dan kerugian lainnya. Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka Hermanto Pardede, menjelaskan kronologi kejadian hingga perdamaian. BS melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Samosir pada Senin, 29 Januari 2024. Setelah mendapatkan keterangan bahwa BS dan BPS masih keluarga, SPKT Polres Samosir mengambil inisiatif untuk melakukan mediasi.

Baca Juga :  Polres Humbahas Laksanakan Olahraga Bersama

Bripka Hermanto Pardede menghubungi Kepala Desa Sipira dan Kepala Desa Tanjungan untuk melibatkan mereka dalam upaya mediasi. Dengan kesepakatan kedua kepala desa, mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di Kantor Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu.

Menurut Bripka Hermanto Pardede, awal mula kejadian berasal dari masalah tanaman yang ditanyakan BPS kepada BS. Namun, BPS tidak puas dengan jawaban BS, yang akhirnya memicu dugaan tindak pidana penganiayaan. Mediasi hari ini di Desa Sipira Kecamatan Onanrunggu berhasil mengakhiri sengketa dengan sukses.

Pihak SPKT Polres Samosir berharap bahwa perdamaian yang telah dicapai akan berlangsung secara berkelanjutan, dan masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Polda DIY Dan Jajaran Melaksanakan Upacara HUT KE-78 Kemerdekaan RI

Kepada kedua belah pihak dan kekuarga, Bripka Hermanto Pardede menyampaikan “Terimakasih atas kerjasama dari Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan keluarga kedua belah sehingga sukses kegiatan mediasi yang telah kita laksanakan. Namun atas kejadian ini, kami akan tetap melakukan pengawasan kepada kedua belah pihak yang bermasalah, agar hasil mediasi ini dapat dilaksankan dengan baik. Selanjutnya kesepakatan bersama kedua belah pihak ini akan kami teruskan kepada Tiga Pilar Desa Plus untuk bersama – sama melakukan pengawasan kepada kedua belah pohak agar tidak terjadi lagi hal yabg serupa”. Tandasnya kepad akedua belah pihak yang baru berdamai

banner 468x60
error: Content is protected !!