banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Simalungun

Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda, Hakim: Pihak Termohon tidak Menghadiri Persidangan

Avatar photo
1475
×

Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda, Hakim: Pihak Termohon tidak Menghadiri Persidangan

Sebarkan artikel ini

Simalungun,  – Sidang praperadilan terkait penculikan lima orang masyarakat adat Sihaporas oleh oknum Polres Simalungun pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB silam, ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran pihak termohon, Polres Simalungun, di Pengadilan Negeri Simalungun. Sidang yang dipimpin oleh Anggreana E. Roria Sormin, S.H., M.H., dijadwalkan ulang pada 12 Agustus 2024.

“Pihak termohon sudah kami surati tetapi tidak menghadiri persidangan,” ujar Anggreana.

banner 468x60

 

Kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung, menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan menguji proses penyidikan, penyelidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun. “Belum masuk ke pokok perkara yang ditersangkakan kepada empat orang saudara kita yang ditahan,” kata Marpaung. Ia menambahkan bahwa mereka telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, namun Polres Simalungun tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah melakukan penyiksaan dan penculikan terhadap masyarakat adat yang tengah tertidur.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memeriahkan Hari Sumpah Pemuda tahun 2023 Persatuan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI ) Cabang Kupang Mengelar Hal Ini

 

Di luar persidangan, ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri Simalungun. Spanduk bertuliskan “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat kecam penculikan terhadap Masyarakat Adat, Copot Kapolres Simalungun, Tutup TPL.”

 

Doni Munte menyatakan bahwa tujuan aksi ini adalah sebagai bentuk protes mahasiswa dan masyarakat adat terhadap tindakan penculikan oleh oknum Polres Simalungun. “Aparat berperilaku keparat,” ujarnya. Dia menjelaskan, peristiwa penculikan pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menjadi buntut dari aksi proses itu lima orang masyarakat adat Sihaporas diculik oleh oknum Polres Simalungun. Saat kejadian, termasuk seorang ibu dan anak-anak berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan dan dibentak. “Seorang ibu juga diborgol dan dibentak, bahkan anak berumur 10 tahun pun dipiting para keparat itu,” ungkap Doni Munte.

Baca Juga :  Pemerintah Samosir Ngantor dan Memberi Pelayanan masyarakat di Desa Janji Matogu Kecamatan Onan Runggu 

 

Cavin Fernando Tampubolon, perwakilan mahasiswa, menambahkan bahwa Kapolres Simalungun telah mencatat sejarah baru sebagai kapolres yang melakukan pelanggaran HAM. “Masih seumur jagung sudah bertingkah,” ungkap Cavin.

 

Mersi Silalahi, salah satu istri korban penculikan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polres Simalungun saat persidangan. “Kami kecewa dengan Polres Simalungun, saat PT TPL meminta melakukan penangkapan kepada kami masyarakat kecil jam 03.00 dini hari pun dilakukan, tetapi ketika Pengadilan yang meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tidak mau hadir. Dasar pengecut,” ungkap Mersi.

Baca Juga :  SatReskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Warga Desa Sabungannihuta Kec. Ronggur Nihuta 

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan mulai mempersiapkan bekal yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri Simalungun. Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berangkat menuju Polres Simalungun dengan menggunakan mobil pick-up untuk mengawal persidangan tersebut dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

(Herman Nababan)

banner 468x60
error: Content is protected !!