TAPUT– Pengadilan Negeri Tarutung memutuskan dan menyatakan Ghina Fitri Tampubolon bersalah atas kasus penghinaan yang dikirim lewat inbox atau messenger Facebook ke akun korban (MT).
Hakim Pengadilan Negeri Tarutung pada Persidangan sidang perkara kasus Penghinaan Ringan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarutung pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 berdasarkan Putusan Pidana Nomor 2/Pid C/2024/PN Trt yang sudah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap yg disidangkan oleh Hakim Tunggal Rika Anggita Julyanti, SH dan panitera sebagai berikut :
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
- Menyatakan Terdakwa Ghina Fitri Tampubolon tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penghinaan Ringan”
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan.
- Memerintahkan agar pidana tersebut tidak dijalankan oleh Terdakwa, kecuali apabila di kemudian hati ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, terpidana menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 4 ( Empat) Bulan.
MT sebagai korban penghinaan oleh terdakwa Ghina Fitri Tampubolon berharap kasus ini sebagai pembelajaran bahwa melakukan penghinaan lewat medsos adalah perbuatan Pidana.
“Hakim sudah memberikan putusan yang adil terhadap Ghina Tampubolon yang merupakan anak kandung dari Anggota DPRD dari Partai Hanura. Yaitu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan, saya berharap kepada saudari terdakwa Ghina Tampubolon dapat memperbaiki dirinya serta menjadi pembelajaran bagi Masyarakat untuk menjadi hati- hati dalam mempergunakan media sosial. Dan dalam pemilihan calon Legislatif pasti ada yang terpilih dan ada yang tidak terpilih , hendaknya kita berbesar hati menerima semua hasil bukan malah menghina dan menyalahkan orang lain.” Jelas MT.
MT juga menyesalkan tindakan Ghina Fitri Tampubolon tersebut bisa terjadi sebab terdakwa masih muda sudah menyandang gelar terpidana.
“ Disinilah pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak sejak dini, kan kasus seperti ini kasihan juga atas apa yang dialami oleh terdakwa.” ungkap MT.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari Jonri Tampubolon sebagai orang tua dari terdakwa belum memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Tarutung tersebut.
(Redaksi)