banner 468x60
BeritaKota Gunungsitoli

Sering Berpergian Keluar Negeri Tanpa Izin Mendagri,Walikota Gunungsitoli Harus Diberi Sanksi

Avatar photo
1477
×

Sering Berpergian Keluar Negeri Tanpa Izin Mendagri,Walikota Gunungsitoli Harus Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun 2024 tertunda akibat Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua berada di Luar Negeri atau di Malaysia.

 

banner 468x60

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Solidaritas Kota Gunungsitoli Markus K. Hulu kepada awak media diruang kerjanya Jl. Karet No. 52 Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli – Sumatera Utara. Jumat (8/12/2023).

 

Atas ketidakhadiran Walikota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna Ranperda APBD Tahun 2024, lembaga Legislatif telah menyurati secara resmi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) serta tembusan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara terkait perihal Ketidakhadiran Kepala Daerah Pada Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda APBD T.A 2024. “Ini Tentunya sangat merugikan kita sebagai Warga Kota Gunungsitoli atas ketidakhadiran Walikota tersebut,” ucap Markus.

 

Kurang lebih 2 (dua) tahun ini, lanjut Markus, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sering melakukan perjalanan keluar negeri diperkirakan hampir 40 kali tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terakhir Walikota Gunungsitoli berangkat pada tanggal 26 oktober 2023 dan sampai sekarang belum kunjung pulang dari Luar Negeri.

Baca Juga :  KapoldA DIY Berijan Penghargaan Kepada 10 Personil Polri Dan 3

 

“Kami kurang tahu, apakah beliau dalam keadaan Sakit atau ada kegiatan lain di Luar Negeri. Memang berdasarkan info yang kami dengar, bahwa beliau sedang melakukan Medical Check Up di Penang Malaysia, itupun kami tidak bisa pastikan,” terangnya.

 

Dengan tidak adanya Walikota Gunungsitoli di Daerah, Pihaknya menduga adanya beberapa surat penting dan surat yang sifatnya rahasia telah diterbitkan/keluar serta ditandatangi langsung Walikota Gunungsitoli, padahal posisi beliau masih berada di Penang (Malaysia).

 

“Ini sangat aneh ! Seperti halnya pada Surat Walikota Gunungsitoli Nomor : 14/10105/DPMD/2023 Perihal Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Se-Kota Gunungsitoli tertanggal 28 November 2023. Tentunya hal ini menimbulkan banyak asumsi publik serta kuat dugaan bahwa surat tersebut keluar bukan tandatangan Walikota Gunungsitoli, dimana sebulan terakhir Walikota Gunungsitoli berada di Penang Malaysia,” Ada Apa? ungkap Markus.

Baca Juga :  Polres Samosir Selidiki Foto Bocah SD Mainkan Mesin Judi Ketangkasan Ternyata Tidak Relevan

 

Markus menuturkan, bahwa saat ini banyak berkas penting yang harus ditanda tangani Walikota Gunungsitoli tetapi semuanya tertunda, dan banyak ASN yang mengeluh yang ingin mengurus beberapa berkas tertentu, tetapi walikota tidak ada ditempat.

 

“Sudahlah, Kalau beliau sudah tidak mampu lagi akibat sakit dan Jarang masuk kantor, jangan terlalu dipaksakan. Saran saya, mendingan beliau buat Surat pengunduran diri saja, itu lebih terhormat dan jangan korbankan rakyatmu,” katanya.

 

Seperti diketahui, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri telah tertuang dalam Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

 

“Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Penjabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya kepada awak media.

Baca Juga :  Danlanud HNM Sambut JAT Menuju Singapore Airshow 2024 : Transit di Bandara Internasional Batam 

 

“Mendagri harus konsekuen dan tegas Terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri Dan Perlu ditelusuri atas dasar apa Walikota Gunungsitoli bepergian keluar negeri secara berturut – turut seperti itu,Termasuk darimana sumber Dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya mengakhiri.

(Happ A.Zalukhu)

banner 468x60
error: Content is protected !!