banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. LabuhanbatuKab. Labuhanbatu Utara

Seorang Residivis Berhasil Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Bawah Pohon Sawit

Avatar photo
26
×

Seorang Residivis Berhasil Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Bawah Pohon Sawit

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Raya -Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang laki laki berinisial F Als FERI, Lk, 41 tahun warga Dsn. Sidomakmur Desa Sei Jawi Jawi Kec. Panai Hulu yang merupakan Residivis berhasil ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di bawah pohon kelapa sawit. (Selasa, 23/01/2024)

 

banner 468x60

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH,
Selasa (23/01/2024), menyampaikan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Panai Tengah mendapat informasi bahwa di ladang sawit milik masyarakat di Dusun Piandang 45 Desa Sei Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu kab. Labuhanbatu sering digunakan sebagai lokasi untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  UPTD Alat Berat Dinas PUTR Samosir Tetap fokus Membersiihkan Lumpur dan Batu-batuan Di Halaman Sekolah SMPN 2 Harian

” Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP H. Nibaho, SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan sekira pukul 18.00.Wib Kanit Reskrim dan anggota tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial F alias FERI duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 01 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 01 buah bong, 01 buah kaca pirex, 01 buah tas pinggang dan 03 buah pipet,” jelas Napitupulu

Baca Juga :  Bupati Taput Berikan Penghargaan Bagi Juara Situmandi National Open Rafting Competition 2023

 

Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F Als Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 468x60
error: Content is protected !!