banner 468x60
Kota GunungsitoliPulau Nias

Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Panitera Pengadilan Gunungsitoli Terkait Dugaan Pemerasan

Avatar photo
74
×

Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Panitera Pengadilan Gunungsitoli Terkait Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Salah satu warga yang berusan kasus Hukum merasa jadi korban pemerasan bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan modus mengiming-imingkan memenangkan salah satu perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst.

Hal ini disampaikan Korban Javier Niotatema Gulo dan didampingi kuasa hukumnya Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH., kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Raja Koki Kota Gunungsitoli. Selasa (23/01/2024).

banner 468x60

Dijelaskannya, atas peristiwa itu telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 Oktober 2023 dan laporan tersebut sudah direspon sesuai pemberitahuan informasi.

“Laporan itu telah direspon dan hari ini saya sebagai korban telah diperiksa di Pengadilan Agama Gunungsitoli oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Jelasnya.

Lebih lanjut, Javier mengungkapkan bahwa selain dirinya yang diperiksa dan ada saksi lainnya yang akan menyusul diperiksa. Sedangkan, pihak terlapor bernisial YZ sesuai informasi diperiksa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga :  Wanita Muda Ini Diamankan Polres Nias Diduga Habis Nyabu

“Saya sebagai korban (Pelapor) berharap agar oknum terlapor tersebut supaya diberikan sanksi berat atau dipecat secara tidak hormat, “Harapnya.

Dijelaskannya, awalnya kejadian tersebut salah seorang oknum Panitera berinisial YZ melalui telpon Via aplikasi WathsApp meminta korban untuk menjumpainya di tempat kopi janji jiwa, ketika bertemu dengan YZ selaku Panitera Pengganti mengatakan akan menjamin kemenangan dengan mengabulkan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst dan meminta uang bernilai sebesar Rp250 Juta.

Penyerahan sejumlah uang tersebut diberikan YZ secara bertahap. Yaitu pada tanggal 26 September sebesar Rp155 Juta dan tanggal 27 September sebesar Rp95 Juta.

Anehnya, Oknum YZ pada tanggal 12 Oktober 2023 sebelum putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst mengatakan bahwa Putusan tidak dapat diterima karena ada kekurangan surat pernyataan Ahli Waris dari penggugat yang kurang lengkap.

Oknum YZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut karna tidak sesuai komitmenya.

“Saya bertanya kapan dikembalikan, kami mau sepenuhnya dikembalikan bulat-bulat uang Rp250 juta karena bukan uang gampang. Namun, Jawab YZ, aman itu dek pasti saya kembalikan, saya akan tarik ke mereka, “Kata Javier sambil menirukan bicara YZ.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur Oknum PNS Nias Utara Ditetapkan Tersangka

Beberapa hari kemudian, Javier bersama pihak keluarga menghubungi YZ melalui via pesan WathsApp tanggal 19 Oktober 2023 untuk menanyakan kepastian uang tersebut.

“YZ menjawab, yang intinya saya belum tarik ke mereka karna alasan sakit parah dan setelah itu memblokir nomor saya dan semua panggilan dan menghapus chat/pesan WathsApp dan tidak memberikan kabar sama sekali, “Singkat Javier.

Kuasa Hukum Korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH., menyatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan secara resmi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimana, pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetapi karena bersifat rahasia maka kliennya diperiksa secara terpisah di Pengadilan Agama Gunungsitoli.

“Klien saya sudah diperiksa untuk memberikan keterangan kepada tim Bawas dan ada sebanyak 25 pertanyaan, “Jelas Ikhtiar.

Baca Juga :  Pegawai Non ASN KPPN Dilaporkan Ke Polres Medan Kota Dugaan Pencurian, Kepala KPPN Terkesan Melindungi

Dalam laporan tersebut, Ikhtiar selaku penasehat hukumnya bahwa yang diinginkan bukan untuk memberikan suap kepada seorang panitera tetapi kliennya adalah korban dari pemerasan karena yang meminta uang duluan adalah pihak terlapor dengan meyakinkan kliennya bahwa ada kerabatnya salah seorang Majelis Hakim yang bisa memenangkan perkara tersebut dan akan dikabulkan sesuai apa yang mereka sepakati.

“Awalnya ini klien kita sempat menolak atas tawaran yang diiming-imingkan oleh seorang panitera. Bukti chatnya semua sudah ada, sudah kita lampirkan dan sudah kita berikan kepada Badan Pengawas, “Pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasi Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Fadel Perdamaen Batee SH.,MH., membenarkan bahwa memang ada tim dari Bawas Mahkamah Agung sebanyak 4 orang dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst.

“Kalau yang diperiksa, kita tidak tau karena itu internal Tim. Kalau hasil tindaklanjutnya masih sedang berlangsung. Kita serahkan kepada beliau-beliau, nanti pasti ada press release dari beliau itu,” singkatnya.

(Happy A.Zalukhu)

banner 468x60
error: Content is protected !!