banner 468x60

Sedih.. Anak Berumur 8 Tahun Tewas Ditempat Dilindas Truck, Saat Anak Berusia 1 Bulan Dalam Kandungan Ibu Korban Ditinggal Suami

Avatar photo
banner 468x60

TAPUT – Seorang bocah yang masih bersia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas mobil dumb truck Mitsubishi Colt Diesel, Senin, 23 Oktober 2023 pada pukul 18.00 Wib, di Jalan Umum Pangaribuan – Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara.

Kejadian naas yang menimpa korban AG ( 8 ), warga Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara itu, membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya.

banner 468x60

Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putranya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya. Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut. Lebih-lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia. Diketahui, saat korban masih berusia 1 bulan didalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat kisah sedih bagi ibunya.

Baca Juga :  Polres Samosir bersama Instansi Lainnya Melaksanakan Pembersihan Eceng Gondok di Perairan Danau Toba Wilayah Hukum Polres Samosir

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.

“ Atas peristiwa tersebut, tim unit kecelakaan Satlantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Pengemudi truck Colt Diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga ( 22 ), Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan sedangkan mobilnya di jadikan sebagai barang bukti.” Ungkapnya kepada Wartawan.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Samosir  Rudi Siahaan Tinjau Lokasi Pembangunan IPLT dan TPA

Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah kecamatan Pangaribuan menuju kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat didepan rumahnya.

“ Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung. Karena korban tiba-tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak.” Sambungnya.

“ Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat. Jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Samosir Cegah Narkoba, Pergaulan Bebas dan Kenakalan Remaja Kepada Pelajar SMA N 1 Ronggur Nihuta 

Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

(Sakkan Tambunan)

banner 468x60
Editor: Timbul.S
error: Content is protected !!