BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Bitung menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal dan menyita 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).
Pelaku yang diamankan berinisial JJJJ alias Josua (26).” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Menurut dia, penangkapan JJJJ alias Josua (26) yang diduga merupakan pengedar obat keras itu dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH
Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/05/2025) di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir Kota Bitung.”ujarnya
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025.”Tambahnya
Dari hasil penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).
Sementara itu menurut Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman.
Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir.” Katanya
Kini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung
Sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung.” Tegas Kasi Humas
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya.” Pungkasnya
(Ramlan)