BITUNG – Humas Polres Bitung – Polres Bitung benar – benar menyatakan perang terhadap peredaran Narkotika dengan setiap ada informasi terkait hal ini, langsung di respon dengan cepat.
Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi peluang sekecil apapun bagi pengedar Narkotika di Kota Bitung
Seperti Pada hari Jumat (14/3/ 2025) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika diduga Jenis Shabu bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan Penyelidikan.
Dan benar saja pada pukul 20.30 Wita, Tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC (22) beserta temannya berinisial AMS (23) keduanya langsung diinterogasi dan keduanya mengakui bahwa benar memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya Tim melakukan Penggeledahan di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu yang disimpan/diselipkan di belakang/Silicon Handphone, Pembungkus Bekas Rokok Merek Marlboro, 2 (dua) Pireks,
Kemudian Tim melanjutkan Penggeledahan di Rumah Lelaki AMS (23), bertempat di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga dan ditemukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
Tim kembali melakukan Pengembangan dan interogasi kepada lelaki AC (22), dan mengakui masih menyimpan 2 (dua) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu dan 1 (satu) Timbangan Digital, yang disimpan di rumah temannya, bertempat di Kel. Bitung Barat Dua (Colombo).
Berdasarkan keterangan dari Lelaki AMS, Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut, dipesan dari Perempuan berinisial Y, yang berdomisil di Kota Palu, dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan Top Up melalui Aplikasi Dana dengan jumlah uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kemudian Narkotika yang diduga Jenis Shabu, tersebut di kirim melalui Bus Harvest dengan Rute Palu-Manado, dengan tujuan Terminal Malalayang, setelah sampai di Terminal Malalayang Lelaki AC dan Lelaki AMS pergi ke terminal Malalayang untuk menjemput/mengambil Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut.
Barang Bukti yang berhasil diungkap :
-4 (empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu
-1 (satu) Timbangan Digital
-Peralatan untuk menggunakan Narkotika yang diduga Jenis Shabu (Bong)
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan Narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut.
Trivo menjelaskan bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung.” Pungkasnya
(Ramlan)