Kasus ditemukannya rokok ilegal sebagai hadiah permainan di pasar malam Kecamatan Sipahutar bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cerminan kelalaian moral yang tak boleh dianggap sepele.
Apa yang tampak seperti hiburan rakyat, justru menyimpan ancaman laten terhadap tatanan hukum dan masa depan generasi muda. Bagaimana mungkin barang ilegal, yang bahkan tak memenuhi standar hukum dan kesehatan, dijadikan “hadiah” di tengah keramaian publik—yang notabene juga dihadiri oleh anak-anak dan remaja?
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun, pelanggaran ini bukan sekadar soal administrasi fiskal. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar mutu, tanpa kontrol bahan, dan tentu tanpa menyumbang satu rupiah pun bagi negara. Dalam konteks ini, kehadirannya di ruang publik sebagai hadiah permainan sungguh keterlaluan.
Apalagi jika kita bicara soal nilai edukatif. Memberikan rokok sebagai hadiah permainan sama saja dengan mengajarkan bahwa merokok adalah perilaku yang layak untuk dirayakan dan dijadikan pencapaian. Padahal kita tahu, rokok adalah produk adiktif yang dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, terutama jika dikonsumsi sejak usia muda.
Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: di mana peran penyelenggara pasar malam dan pengawas kegiatan publik? Apakah tidak ada proses seleksi terhadap jenis permainan, hadiah, dan pengendalian terhadap unsur yang melanggar hukum?
Pasar malam, yang seharusnya menjadi ruang hiburan sehat bagi keluarga, kini ternodai oleh praktik yang bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.
Saatnya Bertindak, Bukan Membisu
Pengaduan dari masyarakat bukan sekadar reaksi emosional. Ini adalah sinyal bahwa warga peduli dan tidak ingin masa depan anak-anak mereka dikorbankan atas nama hiburan. Maka, Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan dan Kesehatan harus bergerak. Tak cukup hanya menegur—harus ada tindakan hukum yang nyata.
Lebih dari itu, kejadian ini harus menjadi pelajaran kolektif bahwa ruang publik harus dilindungi dari praktik-praktik ilegal, apalagi yang berpotensi merusak moral dan kesehatan generasi muda.
Jika tidak sekarang, kapan lagi?
Oleh: Haposan Simanjuntak
Ketua PAC GAMKI Sipahutar