BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku Cabul dan menggauli anak dibawah umur sebut saja korban bernama Mawar (14) yang masih berstatus pelajar dan tinggal di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian Kota Bitung
Pelakunya adalah lelaki MK (20) alias Acel, pelaku di tangkap jumat (27/12/2024) pukul 05.30 Wita di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Kasus ini terjadi pada hari Minggu (15/12/2024) Lalu pukul 01.30 wita di lokasi galian C Kelurahan Danowudu Kota Bitung dan dilaporkan pada hari Senin (16/12/2024) di SPKT Polres Bitung.” Katanya
Adapun kronologi kejadiannya Pada tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 01:30 Wita, saat itu pelaku pesta miras bersama teman – temannya dirumah kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajak pergi ke pesta ulang tahun didekat rumah pelaku.
Korban dijemput pelaku MK (20) dan langsung membawa korban ke pesta ulang tahun setelah setelah selesai pelaku akan mengantarkan korban pulang.” Pungkasnya
Namun pelaku mampir di rumahnya untuk mengambil pisau dapur, kemudian melanjutkan perjalanannya tetapi bukan mengantar korban kerumahnya namun pelaku membawa korban ke tempat galian C yang ada di Kelurahan Danowudu.
Sambil memegang pisau pelaku mengajak korban untuk melayaninya layaknya suami istri, merasa takut akhirnya korban mengiyakannya, namun ketika pelaku akan menggauli korban, korban menolak akan tetapi pelaku tetap memaksanya, akhirnya pelaku berhasil menggauli korban.” Tambahnya
Selesai menyalurkan hasratnya, pelaku mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumah korban hanya menurunkan korban di jalan sekitar 500 meter dari rumah korban
Sesampainya dirumah, korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung.” Katanya
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan kurang lebih 1 (satu) minggu Tim Tarsius Presisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Pinasungkulan, pada hari jumat (27/12/2024) pukul 00:53 Wita.
Pelaku merupakan mantan residivis dengan kasus Penikaman tahun 2020, Kasus Pembunuhan Tahun 2020, dan Kasus penikaman tahun 2021 dan Kasus Pembunuhan Tahun 2022.” Lanjutnya
Pelaku dan barang bukti berupa Visum at Revertum dan 1(satu) bilah pisau dapur telah diamankan di Mako Polres Bitung dan pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002.
dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyard.” Tutupnya
(Ramlan)