TAPUT – Sidang Prapid yang dilaksanakan di PN Tarutung pada hari Kamis 02 Februari 2023, bertindak sebagai pemohon adalah Hanson Einstein Siregar , pemohon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung pada tanggal 09 Desember 2022.
Dari konferensi Pers yang dilakukan ketika itu pihak kejari mengatakan bahwa sudah mempunyai alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka.
Kurang dari satu bulan setelah penetapan tersangka, Hanson melakukan upaya Praperadilan dengan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN, dan dikabulkan oleh Hakim Agung Cory Dodo Laia.SH.MH dan sidang terbuka untuk umum dilaksanakan pada Kamis 02 Februari 2022 Pukul 15:45 Wib.
Dalam persidangan tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon Prawira Suherman Sihombing.SH ,dan kuasa hukum Termohon David Tambunan.SH.
Pada amar putusan perkara Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN. Trt atas nama pemohon Hanson Einstein Siregar antara lain : Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: 01/L.2.21/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: 03/L.2.21/Fd.1/12/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
Bahwa Putusan Praperadilan bersifat “Final and Binding” tanpa Upaya Hukum Banding maupun Kasasi sehingga seketika itu juga setelah Putusan Praperadilan dibacakan Putusan Parperadilan tersebut menjadi Inkracht dan mengikat pihak Pemohon maupun Termohon.
Ditempat terpisah, menanggapi hal itu pihak Kejari Tarutung mengatakan “Prapid ini tidak serta-merta menghentikan penyidikan, Prapid ini dilakukan dimana dalam penetapan tersangka dianggap tidak Sah, atau tidak memenuhi prosedur.” Ungkap Kajari Moch Suryo. SH disela-sela wawancara dengan awak media ini.
Dalam penetapan tersangka juga Kejari Tarutung sudah mempertimbangkan hal tersebut, dimana alat bukti dinyatakan sudah lengkap, surat keterangan kerugian Negara beserta keterangan Ahli.
Ditanya upaya daripada Kejari dalam menanggapi Putusan tersebut Moch Suryo sebut akan melakukan upaya perlawanan ke Pengadilan Tinggi,
” Kita akan lakukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi ” kata Kajari kepada awak media.
(Timbul.S)