banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Avatar photo
25
×

Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Samosir-Di Jalan Umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada hari Selasa 05 Maret 2024, Polsek Simanindo berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama 3 rekan kerjanya, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Identitas pelaku, BTM (39 tahun), Kristen, beralamat di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.

banner 468x60

Korban dari kasus ini adalah RT warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Kejadian penggelapan diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, di mana pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada tanggal 24 Februari 2024. Dengan alsana Pelaku yang mengatakan bahwa ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Perencanaan Pembangunan Kesehatan Dorong Peningkatan Status Kesehatan Masyarakat

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 05 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.

Baca Juga :  Putra Humbahas Berbagi Tali Kasih Kepada Masyarakat Korban Banjir Di Simangulampe Baktiraja

Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Hingga saat ini 06 Maret 2024, Personil Polsek Simanindo melakukan penyelidikan lebih.

banner 468x60
error: Content is protected !!