Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Polsek Matuari Tangkap Para Pelaku Pencurian di SD Negeri Manembo nembo Bitung

Avatar photo
11
×

Polsek Matuari Tangkap Para Pelaku Pencurian di SD Negeri Manembo nembo Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG– Tim Resmob Polsek Matuari sukses membongkar kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri Manembo – Nembo tiga pelaku ditangkap Kamis (22/05/2025).

Para pelaku DM (19) menjadi eksekutor dalam aksi pencurian tersebut dibantu adiknya Amar (18) dan AL (18) ditangkap di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Angga

banner 468x60

Anggai menambahkan para pelaku mencuri barang – barang elektronik dari dalam sekolah SD Negeri Manembo – Nembo selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Tak Berkutik Pelaku RD (21) Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Karena Penganiayaan dengan senjata tajam.

Para pelaku melakukan aksinya yaitu Lelaki. DM (19 tahun) dengan cara melompat dan masuk melalui pintu pagar depan sekolah lalu masuk membuka pintu ruang kelas dan mengambil barang barang elektronik tersebut.” Katanya

Pelaku DM (19) lalu keluar ruangan kelas sambil membawa hasil curiannya dan diberikan kepada adik kandungnya Lelaki. AMAR (18) yang sudah menunggu di depan Sekolah SD Negeri Manembo nembo.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 1621/TTS Bantu Petani Bajak Sawah Guna Membantu Percepatan Kesiapan Tanam di Wilayah Binaan

Kemudian adik pelaku Amar (18) dibantu Al (18) menjual barang hasil curian mereka di desa lembean Minahasa Utara.

Tim Resmob Polsek Matuari bergerak cepat, begitu mendapat laporan resmi dari kepala sekolah terkait pencurian barang elektronik di SD Negeri Manembo-nembo sehingga berhasil menangkap para pelaku.” Lanjutnya

Sementara itu Kapolsek Matuari IPTU DOLY IRAWAN.,STrK ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses lanjut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Besar Polisi RW, Bhabinkamtibmas dan Satkamling Polda Sulut, Ini Kata Kakorbinmas Polri

Kapolsek juga menambahkan jumlah kerugian jika di total nilai kerugiannya sebesar Rp. 105. 800.000,-(Seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah).

Adapun Barang Bukti yang diamankan
-Speaker S14 6 buah.
-Komputer Lenovo 1 buah.
-Gas 3 Kg 2 buah.
-TV Sharp 1 buah.
-Proyektor Epson 1 buah.
-Leptop Lenovo 2 buah.
-Kipas angin Miyako 1 buah.
-Kyboard Lenovo 1 buah.
-UPS Prolink 1 buah.
-Blender Miyako 1 buah.” Pungkasnya

(Ramlan)

 

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!