Toba – Unit PPA Sat Reskrim Polres Toba ungkap dugaan tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Toba pada tanggal 26 September 2023 pada saat bekerja dipandangnya di Kecamatan Uluan, kabupaten Toba dan dilakukan penahan sejak tanggal 26 September 2023 di Rumah Tahanan Polres Toba.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir membenarkan kejadian tersebut.
“ Waktu kejadian diketahui hari selasa tanggal 26 september 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Dilaporkan Hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Dan tempat kejadian di Desa Partor Janji Matogu Kec Uluan kab. Toba tersangka inisial R.T (Laki-laki) 39 Tahun , Petani dan korban inisial P.P (Perempuan) 11 Tahun , Pelajar dan kasus ini dilaporka oleh inisial D.D (Paman Korban) laki-laki , 48 Tahun , wiraswasta “ jelas AKP Bungaran Samosir.(08 Oktober 2023)
Kronologis :
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali
Yaitu kejadian pertama pada tanggal 08 Agustus 2023, kejadian kedua pada
tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023
Kejadian awal bermula pada tanggal 08 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban.
tersangka mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung
mengikuti tersangka selanjutnya tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk tersangka ke kelamin korban dan menggesek-gesekkan kelamin tersangka ke kelamin korban dan setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersangka mengancam korban dengan
mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kec.Uluan Kab. Toba dimana keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena
sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh.
Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya.
Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, paman korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Kantor Polres Toba.
“ Pasal yang menjerat 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebanyak 5 miliyiar rupiah.” tutup Samosir.